Senin, 30 Juli 2018

"Kerinduan"

Alam yang syahdu
Menyimpan setitik rindu
Yang akan berujung pilu
Berharap untuk kembali
Menemukan jati diri
Mencari sebuah arti
Tentang hidup mandiri
Rindu semakin mendalam
Akan sebuah alam
Dalam malam yang kelam
Tentang kesunyian
Tentang keindahan
Tentang kedamaian menjadikan sebuah kerinduan

"COBA PAHAMI DIRI"

Jika menurutmu pengorbananmu lebih besar, lalu bagaimana dengan pengorbanannya yang tak pernah ternilai di matamu.
Coba pahami diri sendiri
Akan kurangnya diri
Dia yang tak pernah kau hargai
Coba renungkan sejenak agar kau tahu pentingnya dia di hidupmu
Lalu seperti apa yang kau mau
Jika semuanya tak pernah cukup bagimu
Coba pahami diri
Sejatinya kekurangannya bisa ditutupi
Dengan kelebihan mu sendiri
Kau pun harus sadar diri
Akan kurangnya diri sendiri.

"PRASANGKA"

Terkadang orang melihat disatu sisi saja, yaitu sisi negatif
Itulah yang membuat manusia selalu berprasangka buruk terhadap seseorang
Jika ada hal positifnya, kenapa tidak mencoba melihat di sisi positifnya ?
Karena jika mindset kita diarahkan ke sisi negatif, maka hal positif sekalipun akan jadi negatif
Begitupun sebaliknya jika mindset kita kesisi positif maka hal negatif sekalipun akan jadi positif
Bukankah lebih baik seperti itu ?
Janganlah melihat orang secara sepihak
Sejatinya manusia jauh dari kesempurnaan.

Minggu, 01 Juli 2018

PELAPORAN BAPEPAM-LK


Materi AKL II BAB 14
PELAPORAN BAPEPAM-LK
A.  SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Pada 14 Desember 1912 didirikan sebuah Vereniging voor de Effectenhandel di Batavia yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Namun perkembangan pasar modal di Indonesia tidak berlangsung lama, sehinggga dari tahun ke tahun pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut sampai pada tahun 1991. Sehingga untuk memperkuat dukungan resmi guna mengembangkan pasar modal di Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif 1 Januari 1996. Dengan diberlakukannya UU Pasar Modal ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa saham, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-Bapepam-LK.

B.  BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM – LK)
BAPEPAM-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telat ditetapkan. BAPEPAM-LK memiliki tanggungjawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-Lk juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.

C.  STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bpepam LK berada dibawah menteri keuangan. Struktur organisasi dari Bapepam-LK yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Biro penilaian keuangan perusahaan sector riil, pada dasarnya ada 2 biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memilikifungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector riil dan sector jasa.
2.  Biro penilaian keuangan perusahaan sector jasa, fungsi biro ini adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor jasa.
3.  Biro pemeriksaan dan penyidikan, berhubugan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam-LK.
4.  Biro pengelolaan investasi, biro yang mengatur konsultan dan perusahaan investasi.
5.  Biro transaksi dan lembaga efek. Mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas dan mengawasi perdagangan surat berharga.
6.  Biro standar akuntansi dan keterbukaan. Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing dan tata kelola perusahaan.
7.  Biro perundang undangan dan bantuan hukum, biro ini menyusun aturan pasar modal , menetapkan sanksi, aturan ligitasi dan mengatur para konsultan hokum.
8.  Biro kepatuhan internal. Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.  Biro parasuransian. Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan sosial
10.  Biro dana pensiun, biro ini mengatur dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga lainnya.
11.  Biro pembiayaan dan penjaminan. Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.  Biro riset  dan teknologi informasi. Biro ini membuat penelitian dan penggunaan tekno;ogi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.

D.      DASAR HUKUM PEMBENTUKAN BAPEPAM-LK
Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggungjawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat ederan. Salah satu aturan yang pentimg, aturan nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. Aturan ini didukung oleh surat ederan NO.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BI/2008 yang memberikan aturan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri tertentu.

E.   PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Sebagai tambahan, bapepam-LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Pernyataan Registrasi
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspetasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham ataupun obligasi tersebut.

F.   PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Apabila sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka atau go public, maka perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1.      Financial Highlight
2.      Laporan Dewan Komisaris
3.      Laporan Direktur
4.      Profil Perusahaan
5.      Analisis dan Diskusi Manajemen
6.      Tata Kelola Perusahaan
7.      Pernyataan Tanggungjawab Direksi atas Laporan Keuangan
8.      Audit Atas Laporan Keuangan
9.      Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris

G.  ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board – PCAOB)
Bapepam – LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam – LK memiliki kewenangan untuk menyutujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam – LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di psar modal.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam – LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memilki komite audit.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakn bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staff eksekutif.

H.  PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang harusdiungkapkandalamdiskusi dan analisismanajemenadalahsebagaiberikut.
1. Telaah atas segmen usaha
2. Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal
5. Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang mempengaruhi informasi keuangan.
6. Komponen – komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruh terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8. Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi penting dan fakta – fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi tentang prospek usaha dengan didukung oleh data kuantitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk perusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan  dividen serta pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dan hasilpenawaran public.
14.Informasi penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Pengungkapan Performa
            Laporan proforma digunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusaan secara penuh.




Komentar :

      Bapepam-Lk juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.
     Bapepam – LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal.


PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM


Materi AKL BAB 13

PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM
Definisi Segmen
Pada tahun 1994, DSAK menerbitkan PSAK No.5 tentang”Pelaporan Informasi Keuangan Segmen”, yang merekomendasikan pengungkapan informasi. Pada tahun 2000, DSAK mengadopsi IAS 14 (Revisi 1997) dan kemudian merevisi PSAK 5 serta mengubah namanya menjadi “Pelaporan Segmen”. Peraturan ini mewajibkan pengungkapan informasi berdasarkan segmen usaha dan geografis entitas.
PSAK 5 menjelaskan definisi beberapa istilah sebagai berikut :
1.    Segmen usaha adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa. Komponen itu memiliki risiko dan imbal hasil yang berbeda dengan risiko dan imbal hasil segmen lain. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan terkait atau tidaknya produk dan jasa, meliputi :
·      Karakteristik produk atau jasa
·      Karakteristik proses produksi
·      Jenis atau golongan pelanggan produk atau jasa
·      Metode pendistribusian produk atau penyediaan jasa, dan
·      Karakteristik iklim regulasi, seperti perbankan, asuransi atau industri fasilitas umum.
2.    Segmen geografis adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa pada lingkungan (wilayah) ekonomi tertentu dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan pada komponen yang beroperasi pada lingkungan (wilayah) ekonomi lain. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam mengidentifikasi segmen geografis, meliputi :
·      Kesamaan kondisi ekonomi dan politik
·      Hubungan antar operasi dalam wilayah geografis yang berbeda
·      Kedekatan geografis operasi
·      Risiko khusus yang terdapat dalam operasi wilayah tertentu
·      Regulasi pengendalian mata uang
·      Risiko mata uang.
Secara umum, kantor pusat perusahaan bukanlah segmen operasi terpisah. Selain itu, perusahaan dapat memilih untuk mengagregasikan segmen operasi individual terpisah yang mempunyai karakteristik ekonomi yang mirip (misalnya produk dan jasa, proses produksi, jenis atau kelas konsumen, metode yang digunakan untuk mendistribusikan produk atau penyediaan jasa). Manajemen juga dapat meyakini bahwa agregasi akan memberikan informasi yang lebih berarti untuk pengguna laporan keuangan.
Setiap kali muncul isu pendefinisian pendapatan dari segmen suatu perusahaan, maka satu masalahnya adalah alokasi biaya untuk masing-masing segmen. Sebagai contoh, apakah pendapatan segmen termasuk biaya yang langsung dapat ditelusuri saja, atau apakah termasuk alokasi biaya umum, seperti iklan untuk seluruh perusahaan atau departemen pembelian pusat? Salah seorang peneliti akuntansi telah menyatakan bahwa semua alokasi arbitrer, yaitu tidak dapat diversifikasi sepenuhnya  dengan bukti empiris. Oleh karenanya laba bersih setelah dikurangi  dengan biaya yang dialokasikan sifatnya arbitrer. Dalam PSAK, DSAK menyatakan bahwa alokasi dari pendapatan dan beban akan dimasukkan untuk segmen yang dilaporkan hanya jika pendapatan dan beban tersebut dimasukkan ke dalam laba atau rugi segmen yang digunakan oleh pengambil keputusan keuangan utama perusahaan. Selain itu, hanya aset yang dimasukkan dalam pengukuran aset segmen yang digunakan oleh pengambil keputusan keuangan utama perusahaan yang dilaporkan untuk segmen tersebut. Oleh karena itu, DSAK sekali lagi berusaha menyelaraskan pengungkapan keuangan eksternal dari segmen dengan pelaporan internal yang digunakan oleh manajemen untuk membuat alokasi sumber daya dan keputusan lain terkait dengan segmen operasi.

Definisi Segmen Dilaporkan
Proses penenuan segmen operasi dilaporkan (reportable operating segment) secara terpisah, yaitu, segmen – segmen di mana pengungkapan tambahan yang terpisah harus dibuat berdasarkan spesifikasi manajemen atas segmen operasi yang digunakan secara internal untuk mengevaluasi posisi keuangan dan kinerja operasi operasi perusahaan.
Ambang Batas Kuantitatif Sepuluh Persen
PSAK menetapkan tiga aturan signifikansi 10 persen (10 percent significance rules) untuk menentukan segmen operasi mana yang harus mempunyai informasi terlapor yang terpisah. Pengungkapan terpisah tersebut diharuskan untuk segmen yang memenuhi paling tidak satu dari pengujian berikut.
1.      Pendapatan segmen yang dilaporkan, termasuk penjualan eksternal atau penjualan/transfer antarsegmen, lebih besar atau sama dengan 10 persen dari pendapatan keseluruhan dari penjualan eksternal ditambah transaksi antarsegmen dari keseluruhan segmen operasi.
2.      Nilai absolut dari laba atau kerugian adalah lebih besar atau sama dengan 10 persen. Nilai absolut mencakup (a) laba gabungan dari seluruh segmen operasi yang tidak dilaporkan rugi atau (b) rugi gabungan dari seluruh segmen operasi yang dilaporkan rugi.
3.      Aset segmen sama dengan atau lebih besar dari 10 persen aset gabungan seluruh segmen operasi.
Perhatikan bahwa uji pendapatan memasukkan penjualan atau transfer antarsegmen. DSAK menyatakan bahwa pengaruh keseluruhan dari segmen tertentu terhadap seluruh perusahaan harus diukur. DSAK meyakini juga bahwa definisi segmen operasi harus memasukkan komponen dari perusahaan yang menjual secara umum atau secara eksklusif ke komponen perusahaan yang lain. Informasi mengenai operasi yang “terintegrasi secara vertikal” tersebut memberikan pandangan mengenai produksi dan operasi dari perusahaan.
PSAK 5 menyatakan bahwa pengungkapan segmen harus memasukkan pengukuran laba atau rugi dari segmen yang dilaporkan. Oleh karena itu, laporan tersebut akan sama dengan yang digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan internal. Beberapa perusahaan mengalokasikan beban operasi yang timbul dari fasilitas yang dipergunakan bersama seperti gudang bersama. Perusahaan lain dapat mengalokasikan biaya – biaya seperti biaya bunga, pajak penghasilan, atau pendapatan dari investasi ekuitas ke segmen tertentu. Apa pun yang digunakan dalam tujuan pengambilan keputusan untuk mengukur laba atau rugi segmen operasi harus dilaporkan dalam pengungkapan eksternal.
Walaupun perusahaan diharuskan untuk melaporkan aset dari segmen yang dilaporkan secara terpisah, PSAK 5 juga memperbolehkan perusahaan untuk melaporkan kewajiban segmennya jika perusahaan meyakini bahwa pengungkapan yang lebih lengkap akan lebih berguna. Aset yang akan dilaporkan adalah aset yang digunakan oleh pengambil keputusan operasi utama dalam pengambilan keputusan mengenai segmen dan dapat memasukkan aset tak berwujud seperti goodwill atau aset tak berwujud lainnya. Jika aset yang digunakan bersama dialokasikan ke dalam segmen, maka aset tersebut harus dimasukkan dalam angka yang dilaporkan. Aset tersebut juga dapat mencakup aset pendanaan seperti investasi pada efek ekuitas atau pinjaman antarsegmen. Poin kuncinya adalah bahwa pendapatan, laba atau rugi, dan aset harus dilaporkan dalam basis yang sama dengan yang digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan internal.
Jika total pendapatan eksternal dari segmen operasi yang dilaporkan secara terpisah kurang dari 75 persen total total pendapatan konsolidasi, maka manajemen harus memilih dan mengungkapkan informasi tentang segmen operasi sampai paling tidak 75 persen dari pendapatan konsolidasi dimasukkan dalam segmen yang dilaporkan. Pemilihan segmen operasi mana yang akan dilaporkan diserahkan kepada manajemen.
Informasi mengenai segmen operasi yang tidak dilaporakan secara terpisah adalah digabungkan dan diungkapkan dalam kategori “Seluruh Segmen Lainnya” (All Other). Sumber pendapatan dalam kategori “Seluruh Segmen Lainnya” harus dijelaskan, tetapi tingkat pengungkapan untuk kategori ini secara signifikan lebih sedikit dibandingkan segmen operasi yang dilaporkan terpisah. Sekali lagi, ingat bahwa kantor pusat perusahaan (atau administrasi pusat) umumnya dimasukkan sebagai segmen operasi dari perusahaan.

Melaporkan Informasi Segmen
Pengungkapan khusus yang di haruskan untuk tiap segmen di laporkan di jelaskan dalam PSAK 5. Dalam pelaporan segmen, hal-hal berikut harus di ungkapkan untuk setiap segmen yang di tentukan akan di laporkan terpisah, yaitu:
1.    Informasi umum.
Informasi harus mengungkapkan tentang (a) bagaimaana perusahaan mengidentifikasi setiap segmen yang di laporkan secara terpisah, termasuk informasi tentang struktur organisasi perusahaan, dan (b)jenis produk atau jasa tiap segmen di laporkan memperoleh pendapatan.
2.    Jumlah untuk setiap segmen yang di laporkan terpisah.
Pengungkapan segmen harus memasukkan jumlah,sebagai berikut,(a) setiap laba atau rugi dan prosedur pengukuran yang di gunakan untuk menentukan laba rugi,(b) setiap aset dan kewajiban segmen.
3.    Ukuran laba atau segmen.
Hal – hal yang harus di ungkapkan untuk mengukur laba atau rugi segmen di tinjau oleh pimpinan pembuat keputusan perusahaan, yaitu: (a) pendapatan dari penjualan eksternal, (b) pendapatan dari transaksi segmen operasi lain dari perusahaan,(c) pendapatan bunga,(d) beban bunga,(e) beban depresiasi dan amortisasi,(f) ekuitas dalam pendapatan investee yang telah di hitung melalui metode ekuitas, (g) beban dan keuntungan pajak penghasilan, (h) pos luar biasa , dan (i) pos-pos non kas signifikan.
4.    Aset dan kewajiban segmen.
Informasi hal-hal berikut pada setiap laporan terpisah aset segmen harus di ungkapkan jika pos-pos berikut di masukkan dalam menentukan aset segmen yang di tinjau oleh pimpinan pembuat keputusan perusahaan, yaitu : (a) jumlah investasi  pada investee metode ekuitas, (b) jumlah kewajiban.
5.    Rekonsialiasi total konsolidasi.
Pengungkapan segmen harus memasukkan rekonsiliasi antara pendaptan total segmen yang di laporkan , laba rugi total,aset total, kewajiban total, total konsolidasi yang berhubungan dengan pos-pos tertentu.
PSAK 5 menyatakan bahwa pengungkapan segmen juga harus di buat untuk melengkapi laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK. Oleh karena itu,pengungkapan segemen harus di buat dalam laporan keuangan interim.

Identifikasi Laporan Segmen
Fokus dalam PSAK 5 adalah untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan untuk menentukan risiko dan potensi imbal hasil dari suatu entitas, menggunakan dasar informasi agregasi yang sama dengan yang digunakan oleh manajemen perusahaan. Tentu saja, risiko menjalankan usaha di suatu negara dapat berbeda dengan di negara lain. Saat ini entitas multinasional berskala besar mempunyai operasi di banyak negara dan pasar luar negeri. PSAK 5 menyatakan bahwa ada dua jenis atau bentuk penyajian laporan segmen yang utama, yaitu : segmen usaha dan segmen geografis. Jenis maupun bentuk laporan segmen yang utama biasanya ditentukan oleh karakteristik dan sumber utama risiko dan imbal hasil perusahaan. Jika risiko dan imbal hasil perusahaan utamanya dipengaruhi oleh diferensiasi produk atau jasanya, maka perusahaan akan melaporkan segmen usaha terlebih dahulu, dan informasi keduanya melaporkan berdasarkan kondisi geografis. Jika risiko dan imbal hasil perusahaan utamanya dipengaruhi oleh perbedaan kondisi operasional di berbagai negara, dan wilayang geografis, maka perusahaan akan melaporkan segmen geografis terlebih dahulu dan informasi keduanya adalah segmen usaha.
Struktur organisasi perusahaan dan struktur manajemen seperti juga sistem pelaporan keuangan internal kepada pihak yang berwenang dapat digunakan untuk menentukan sumber utama dan karakteristik dari risiko dan imbal hasil perusahaan. Sekaligus juga dapat digunakan untuk menentukan jenis pelaporan segmen primer dan sekunder, kecuali dalam kondisi sebagai berikut :
a.    Jika risiko dan imbal hasil perusahaan sangat dipengaruhi oleh dua elemen berikut ini :
1.    Perbedaan dalam produk atau jasa yang dihasilkan dan
2.    Perbedaan operasional wilayah perusahaan, yang diindikasikan dengan “pendekatan matriks” pada sistem pelaporan internal kepada pihak yang berwenang maka perusahaan harus menggunakan segmen usaha sebagai segmen primer dan segmen geografis sebagai segmen sekunder.
b.    Jika struktur organisasi perusahaan dan struktur manajemen seperti juga sistem pelaporan keuangan internal kepada pihak yang berwenang tidak didesain berdasarkan produk atau jasa secara individu atau secara kelompok dan juga tidak didasarkan astas wilayah tertentu, maka manajemen perusahaan harus menentukan risiko dan imbal hasil perusahaan yang mana yang berhubungan erat dengan produk atau jasa yang dihasilkan atau juga secara wilayah. Sesudah itu perusahaan akan lebih mudah untuk memilih baik segmen usaha atau wilayah yang akan dijadikan sebagai segmen primer dan yang lainnya sebagai segmen sekunder.
Informasi Segmen Sekunder
PSAK 5 menyatakan jika perusahaan menggunakan segmen usaha sebagai pelaporan segmen primer,maka perusahan harus melaporkan informasi sebagai berikut :
1.    Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal dan dihubungkan dengan lokasi asset berdasarkan wilayah
2.    Nilai yang menyertai asset segmen  yang  di  hubungkan dengan lokasi asset berdasarkan wilayah .
3.    Jumlah pengeluaran pada periode tertentu untuk memperoleh asset segmen yang diperkirakan akan digunakan  lebih dari 1 periode yang dihubungkan dengan asset seacara wilayah.
Jika perusahaan menggunakan segmen wilayah sebagai pelaporan segmen  primer, maka perusahaan harus melaporkan informasi sebagai berikut.
1.    Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal.
2.    Nilai yang menyertai aspek segmen.
3.    Jumlah pengeluaran pada periode tertentu untuk memperoleh aspek segmen yang diperkirakan akan digunakan lebih dari satu periode.
Pembahasan ini mengakhiri pelaporan segmen.Selebihnya akan di sajikan segmen utama dari pengungkapan keuangan, yaitu pelaporan keuangan  internal.

Definisi Pelaporan Interim
Laporan interim adalah laporan yang mencakup periode waktu kurang dari satu tahun, menyiapkan informasi tentang kemajuan kegiatan operasi entitas pada periode tertentu sepanjang tahun.

Format Laporan Keuangan Interm
Laporan keuangan interm secara umum terdiri dari pos-pos berikut.
1.    Laporan laba rugi untuk  periode waktu kumulatif sampai dan untuk periode yang sama tahun fiscal sebelumnya.
2.    Neraca pada akhir tengah tahun berjalan dan neraca untuk periode yang sama pada akhir tahun fiscal sebelumnya. Akan tetapi, sangat diperlukan pemahaman fluktuasi musiman dari kondisi keuangan perusahaan.
3.    Laporan arus kas pada akhir periode waktu untuk kumulatif berjalan dan untuk periode yang sama untuk tahun sebelumnya.
4.    Catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan saldo yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan atas laporan keuanagn interim ini mengikhtisarkan setiap perubahan dalam pengukuran atau kejadian ekonomi utama yang terjadi sejak akhir tahun fiscal sebelumnya.
Peraturan Akuntansi Untuk Pelaporan Interim
PSAK 3 menstandarisasi penyusunan dan pelaporan-laporan laba rugi interim. Standar tersebut mendefinisikan elemen laba rugi dan pengukuran biaya berdasarkan sebuah bisnis interim. Standar tersebut juga memberikan penduan untuk tindakan akuntansi atas divestasi, pos luar biasa, transaksi yang tidak biasa terjadi ataupun sering terjadi, serta kewajiban bersyarat pada laporan keuangan interim. Bahkan termasuk penyajian dan pengungkapan laporan keuangan interim.
Perubahan kebijakan akuntansi dapat didiskusikan pada standar ini. Perubahan dalam prinsip akuntansi untuk laporan keuangan interim diberlakukan sama dengan perubahan prinsip dan metode akuntansi sebagaimana yang diatur melalui PSAK 25 tentang “Laba Rugi untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan dalam Kebijakan Akuntansi
Mengacu pada PSAK 25, perubahan dalam kebijakan akuntansi semestinya diaplikasikan dengan melaporkan setiap penyesuaian pada periode sebelumnya sebagai sebuah penyesuaian untuk memulai saldo laba, kecuali jika jumlahnya tidak bisa ditentukan secara wajar.
Perusahaan Harus Mengungkapkan perubahan tersebut dalam catatan laporan keuangan jika akan ada perubahan dalam kebijakan akuntansi pada periode interim berikutnya.
PSAK 3 juga mengangkat permasalahan sulit yang berhubungan dengan pengukuran ketetapan pajak untuk laporan keuangan interim jika beban pajak aktual didasarkan atas laba rugi tahunan. Pada akhir periode interim, perusahaan harus membuat ketetapan pajak penghasilan. Akuntansi untuk pajak penghasilan dalam laporan keuangan interim harus sejalan dengan kebijakan akuntansi untuk pajak penghasilan tahunan. Contoh-contoh akuntansi pajak interim akan disajikan pada bagian tersendiri.

Perubahan Akuntansi di Periode Interim
PSAK 25 tentang “Keuntungan dan Kerugian Periode Berjalan, Kesalahan dan Perubahan Kebijakan Akuntansi”, secara terperinci membagi perubahan akuntansi dalam tiga bentuk, yaitu :
a)    Perubahan Prinsip Akuntansi
Perubahan dalam prinsip akuntansi dilakukan oleh entitas biasanya hanya jika karena ada standar akuntansi baru yang di terapkan, atau perusahaan melihat adanya satu prinsip akuntansibaru yang lebih baik untuk diterapkan di bandingkan prinsip akuntansi yang telah diterapkan selama ini, dengan penerapan rektrospektif (menerapkan pada semua laporan keuangan yg telah diterbitka).
b)   Perubahan Estimasi
Perubahan pada depresiasi, amortisasi, dan deplesi karena adanya informasi baru. Penerapan atas periode berjalan dan periode yang akan datang perlu dilakukan tetapi laporan keuangan yang telah dikeluarkan tersebut tidak perlu disajikan kembali
c)    Kesalahan Mendasar
PSAK 25 mewajibkan kesalahan yang telah di koreksi pada periode yang lalu dinyatakan pada periode di mana terjadi kesalahan. Jika tidak dapat langsung menentukan pengaruhnya pada periode di mana terjadi kesalahan, maka penyesuaian harus dibuat pada saldo awal periode yang paling cepat dimana paling mungkin untuk menyajikan koreksi tersebut.



Komentar :

PSAK 5 menyatakan bahwa ada dua jenis atau bentuk penyajian laporan segmen yang utama, yaitu : segmen usaha dan segmen geografis.