Materi
AKL II BAB 14
PELAPORAN
BAPEPAM-LK
A. SEJARAH
PERATURAN SURAT BERHARGA
Pada 14 Desember 1912 didirikan sebuah Vereniging voor de Effectenhandel di
Batavia yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia.
Namun perkembangan pasar modal di Indonesia tidak berlangsung lama, sehinggga
dari tahun ke tahun pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut sampai pada
tahun 1991. Sehingga untuk memperkuat dukungan resmi guna mengembangkan pasar
modal di Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal 1995 diterbitkan pada 10 November
1995 dan berlaku efektif 1 Januari 1996. Dengan diberlakukannya UU Pasar Modal
ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya
pada Bursa saham, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagai Self Regulatory
Organization (SRO). Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-Bapepam-LK.
BAPEPAM-LK
memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk
mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi
teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan
yang telat ditetapkan. BAPEPAM-LK memiliki tanggungjawab secara hukum untuk
mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus
dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-Lk
juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus
mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan
Rp 5 triliun untuk obligasi.
C. STRUKTUR
ORGANISASI BADAN
Ketua
Bpepam LK berada dibawah menteri keuangan. Struktur organisasi dari Bapepam-LK
yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro
tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Biro penilaian keuangan perusahaan sector
riil, pada dasarnya ada 2 biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan
dimana mereka memilikifungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang
dinilai, yaitu sector riil dan sector jasa.
2. Biro penilaian keuangan perusahaan sector
jasa, fungsi biro ini adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan
hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan
yang bergerak disektor jasa.
3. Biro pemeriksaan dan penyidikan,
berhubugan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam-LK.
4. Biro pengelolaan investasi, biro yang
mengatur konsultan dan perusahaan investasi.
5. Biro transaksi dan lembaga efek.
Mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas dan
mengawasi perdagangan surat berharga.
6. Biro standar akuntansi dan keterbukaan.
Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing dan tata kelola perusahaan.
7. Biro perundang undangan dan bantuan hukum,
biro ini menyusun aturan pasar modal , menetapkan sanksi, aturan ligitasi dan
mengatur para konsultan hokum.
8. Biro kepatuhan internal. Biro ini
bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang
berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9. Biro parasuransian. Biro ini mengatur
perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan
program jaminan sosial
10. Biro dana pensiun, biro ini mengatur
dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga lainnya.
11. Biro pembiayaan dan penjaminan. Biro
ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12. Biro riset
dan teknologi informasi. Biro ini membuat penelitian dan penggunaan
tekno;ogi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.
D. DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN BAPEPAM-LK
Sesuai
dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggungjawab untuk
mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan
maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur
Regulasi
UU
Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya
dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK
dan surat ederan. Salah satu aturan yang pentimg, aturan nomor VIII.G.7,
tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang
dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK.
Aturan ini didukung oleh surat ederan NO.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BI/2008 yang
memberikan aturan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri
tertentu.
E. PENERBITAN
SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Proses
registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen
dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus
menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Sebagai tambahan, bapepam-LK
juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan
selama 5 tahun terakhir.
Pernyataan
Registrasi
Pernyataan
registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan.
Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang
kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah
Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam
LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh
informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan
ekspetasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai
dari saham ataupun obligasi tersebut.
F. PERSYARATAN
PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU
Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban
pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu
bursa efek. Apabila sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka atau
go public, maka perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan tahunan dan
laporan keuangan periodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Laporan
tahunan perusahaan terdiri atas:
1. Financial
Highlight
2. Laporan
Dewan Komisaris
3. Laporan
Direktur
4. Profil
Perusahaan
5. Analisis
dan Diskusi Manajemen
6. Tata
Kelola Perusahaan
7. Pernyataan
Tanggungjawab Direksi atas Laporan Keuangan
8. Audit
Atas Laporan Keuangan
9. Tanda
Tangan Dewan Direktur dan Komisaris
G. ADOPSI
SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Badan
Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board –
PCAOB)
Bapepam
– LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin
terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam – LK memiliki
kewenangan untuk menyutujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor
Independen
Untuk
meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam – LK menerbitkan aturan
No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di psar
modal.
Tanggung
Jawab Perusahaan
Peraturan
Bapepam – LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari
komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk
memilki komite audit.
Peningkatan
Pengungkapan Keuangan
Pasal
402 dari SOX menyatakn bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan,
maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh
direksi atau staff eksekutif.
H. PERSYARATAN
PENGUNGKAPAN
Hal-hal
yang harusdiungkapkandalamdiskusi dan analisismanajemenadalahsebagaiberikut.
1.
Telaah atas segmen usaha
2.
Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun
berjalan dan tahun sebelumnya.
3.
Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4.
Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal
5.
Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi
yang mempengaruhi informasi keuangan.
6.
Komponen – komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7.
Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruh terhadap kenaikan harga
dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk
baru.
8.
Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9.
Informasi penting dan fakta – fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10.
Diskusi tentang prospek usaha dengan didukung oleh data kuantitatif yang
memadai.
11.
Strategi pemasaran produk perusahaan.
12.
Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan
dividen serta pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13.
Penggunaan dan hasilpenawaran public.
14.Informasi
penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi
keuangan perusahaan.
Pengungkapan Performa
Laporan proforma digunakan untuk
menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode
fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan
keuangan historis perusaan secara penuh.
Komentar :
Bapepam-Lk juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.
Bapepam
– LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin
terlibat dalam kegiatan pasar modal.
BAPEPAM-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telat.
BalasHapus